Temukan jawaban cepat untuk pertanyaan yang sering diajukan seputar layanan sertifikasi halal di LPH Almahyra.
LPH Almahyra adalah Lembaga Pemeriksa Halal yang telah diakreditasi resmi oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Kami bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk bagi para pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal.
Pelaku usaha melakukan pendaftaran pertama kali melalui sistem SIHALAL (ptsp.halal.go.id) milik BPJPH, melengkapi dokumen persyaratan, dan memilih LPH Almahyra sebagai lembaga pemeriksa. Setelah BPJPH memverifikasi dokumen Anda, kami akan menugaskan auditor untuk turun melakukan pemeriksaan (audit) ke fasilitas produksi Anda.
Lama proses sertifikasi bervariasi bergantung pada skala usaha dan kelengkapan dokumen. Namun, secara umum sesuai dengan regulasi BPJPH, proses audit oleh LPH memakan waktu maksimal 15 hari kerja untuk usaha skala menengah/besar, dan lebih cepat untuk usaha mikro/kecil, terhitung sejak dokumen pendaftaran kami terima lengkap.
Biaya pemeriksaan halal bersifat transparan dan mengacu pada standar tarif layanan yang telah ditetapkan oleh BPJPH dan Kementerian Keuangan. Biaya ini sangat bergantung pada kompleksitas produk dan klasifikasi skala usaha Anda (Mikro, Kecil, Menengah, atau Besar). Anda bisa berkonsultasi dengan kami terlebih dahulu untuk estimasinya.
Masih memiliki pertanyaan?
Tim dukungan layanan kami siap memandu Anda melalui setiap tahapan sertifikasi halal.