Langkah demi langkah prosedur pengajuan sertifikasi halal secara resmi melalui sistem BPJPH bersama LPH Almahyra.
Pelaku usaha melakukan pendaftaran secara online melalui sistem SIHALAL (ptsp.halal.go.id). Pemohon melengkapi data berupa:
BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diunggah. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Auditor LPH Almahyra akan melakukan pemeriksaan dokumen dan audit lapangan (ke lokasi produksi) untuk memastikan kehalalan bahan dan proses produksi sesuai standar SJPH. Hasil audit diserahkan kembali ke BPJPH.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk berdasarkan laporan hasil audit dari LPH. Keputusan berupa Ketetapan Halal MUI diterbitkan.
BPJPH menerima Ketetapan Halal dari MUI dan secara resmi menerbitkan Sertifikat Halal. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal secara digital melalui akun SIHALAL.