(+62) 818181887899
ID | EN
Panduan Layanan

Alur Pendaftaran Halal

Langkah demi langkah prosedur pengajuan sertifikasi halal secara resmi melalui sistem BPJPH bersama LPH Almahyra.

1

Pendaftaran Pelaku Usaha

Pelaku usaha melakukan pendaftaran secara online melalui sistem SIHALAL (ptsp.halal.go.id). Pemohon melengkapi data berupa:

  • Data Pelaku Usaha (NIB)
  • Nama dan Jenis Produk
  • Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
  • Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
2

Verifikasi Dokumen BPJPH

BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen yang telah diunggah. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pelaku usaha dapat memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pastikan Anda memilih LPH Almahyra sebagai mitra audit Anda pada tahap ini.
3

Pemeriksaan / Audit LPH

Auditor LPH Almahyra akan melakukan pemeriksaan dokumen dan audit lapangan (ke lokasi produksi) untuk memastikan kehalalan bahan dan proses produksi sesuai standar SJPH. Hasil audit diserahkan kembali ke BPJPH.

4

Sidang Fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengadakan Sidang Fatwa Halal untuk menetapkan kehalalan produk berdasarkan laporan hasil audit dari LPH. Keputusan berupa Ketetapan Halal MUI diterbitkan.

5

Penerbitan Sertifikat Halal

BPJPH menerima Ketetapan Halal dari MUI dan secara resmi menerbitkan Sertifikat Halal. Pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal secara digital melalui akun SIHALAL.

Hubungi Admin Kami