Hak Lembaga Pemriksa Halal: (LPH)
- LPH berhak menerima pembayaran atas jasa yang dilakukan berupa pemeriksaan.
- LPH berhak merevisi penawaran jika ternyata saat dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya perbedaan data, seperti perbedaan jenis dan jumlah bahan, perbedaan jenis dan jumlah Produk.
- Jika ada perbedaan jumlah Produk/varian antara yang dilaporkan dengan yang ditemukan dilapangan, maka Pelaku Usaha menyelesaikan pembayaran kepada LPH terlebih dahulu sesuai penawaran yang telah direvisi, jika Pelaku Usaha menginginkan proses audit dilanjutkan.
- LPH berhak menghentikan pemeriksan halal apabila Pelaku usaha tidak melakukan pembayaran sesuai dengan penawaran yang direvisi sebagaimana point 3 diatas, dan pembayaran yang sudah dilakukan pelaku Usaha sebelumnya tidak dapat dikembalikan.
- LPH berhak melaporkan kepada BPJPH ketika Pelaku Usaha menyampaikan permintaaan penghentian pemeriksaan halal saat status permintaan sudah Proses di LPH, sedang atau sudah dilakukan pemeriksaan. Pembayaran yang dilakukan Pelaku Usaha tidak dapat dikembalikan.
- LPH berhak melaporkan kepada BPJPH dan meminta agar sertifikat halal untuk Pelaku Usaha dicabut apabila Pelaku Usaha masih mencantumkan Logo Halal atau identitas Halal lainnya ketika Pelaku Usaha menyampaikan permintaaan penghentian pemeriksaan halal pada program survailan.
- LPH berhak melaporkan kepada BPJPH dan meminta agar sertifikat halal Pelaku Usaha dicabut/dibekukan apabila Pelaku Usaha diketahui mencantumkan Logo Halal atau identitas Halal lainnya untuk produk-produk atau jasa yang tidak diajukan proses sertifikasi halalnya.
- LPH berhak melaporkan kepada BPJPH dan meminta agar sertifikat halal Pelaku Usaha dicabut/dibekukan apabila Pelaku Usaha ketika sudah mendapat Sertifikat halal tapi diketahui menggunakan bahan yang tidak halal atau berproduksi tidak sesuai syariah.
- LPH berhak untuk tidak mengembalikan biaya pemeriksaan apabila Pelaku Usaha tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan atau tidak melampirkan dokumen pendukung bahan sesuai yang dipersyaratkan saat Audit dalam 15 hari kerja sejak Proses di LPH.
Hak Pelaku Usaha:
- Diaudit setelah menyampaikan pengajuan.
- Mendapatkan laporan hasil Uji lab ketika dilakukan pengambilan sampel dan diujikan di laboratorium.
- Menerima laporan hasil pemeriksaan
Kewajiban LPH:
- Memeriksa dan mengkaji bahan yang digunakan;
- Memeriksa dan mengkaji proses pengolahan produk;
- Meneliti lokasi produk;
- Meneliti peralatan, ruang produksi, dan penyimpanan;
- Memeriksa pendistribusian dan penyajian produk;
- Memeriksa sistem jaminan halal pelaku usaha; dan
- Melaporkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kepada BPJPH.
Kewajiban Pelaku Usaha:
- Melakukan pembayaran kepada BPJPH.
- Membiayai pengambilan sampel dan pengujian kehalalan produk di laboratorium .
- Memenuhi kelengkapan dokumen dan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh LPH.
- Pelaku Usaha berkewajiban hanya menggunakan bahan halal, berproduksi /menjalankan kegiatan jasanya sesuai syariah dan memenuhi kriteria SJPH, dan tidak membuat menu/produk diluar yang didaftarkan ke BPJPH.