Berikut adalah 2 kategori utama jasa penyembelihan yang wajib bersertifikat halal sesuai dengan KMA No. 748 Tahun 2021:
🐂 1. RPH (Rumah Potong Hewan)
Wajib bersertifikat halal jika menyembelih hewan untuk konsumsi manusia.
Jenis hewan yang dipotong:
- Sapi
- Kerbau
- Kambing
- Domba
- Hewan Rumansia Lainnya
🐔 2. RPU (Rumah Potong Unggas)
Wajib bersertifikat halal untuk semua jasa penyembelihan unggas.
Jenis unggas yang dipotong:
- Ayam
- Bebek
- Burung puyuh
- Itik
Ketentuan:
- Penyembelih wajib Muslim dan kompeten (bersertifikat JULEHA)
- Proses sesuai syariat Islam
- Fasilitas tidak boleh tercampur najis/haram