DAFTAR PRODUK KATEGORI KIMIAWI YANG WAJIB SERTIFIKAT HALAL
Produk kimiawi yang masuk dalam kewajiban sertifikasi halal adalah bahan-bahan yang digunakan dalam makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan, serta produk hasil proses kimia lainnya yang bisa berasal dari hewani, nabati, atau sintetis.
- Bahan Tambahan Pangan (Food Additives)
- Pewarna makanan (alami dan sintetis)
- Pengawet (sodium benzoate, sorbat, nitrat, dll.)
- Perisa (flavoring), baik alami, identik alami, maupun sintetis
- Pemutih dan penguat adonan (improver)
- Antioksidan dan anti-caking agent
- Emulsifier, Stabilizer, dan Pengental
- Lesitin (asal hewani/nabati), mono dan digliserida
- Karagenan, xantan gum, guar gum, gelatin (perlu penelusuran asal)
- Pektin, CMC (carboxymethyl cellulose)
- Polisorbat (Tween 20, 80), agar-agar
- Bahan Kimia dalam Obat dan Suplemen
- Enzim (misal: tripsin, pepsin) dari hewan atau mikroba
- Pelarut dan eksipien (misal: etanol, gliserol)
- Bahan aktif farmasi (API) dari sumber hewani
- Zat pelapis kapsul atau tablet dari gelatin hewani
- Zat Pelarut, Pengencer, dan Pembawa
- Alkohol (etanol, metanol, isopropil alkohol)
- Propilen glikol, gliserin (glycerol)
- Asam asetat, asam sitrat, dan turunannya
- Zat kimia pembawa flavor, aroma, atau warna
- Produk Kimia Rumah Tangga dan Kebersihan
- Sabun, deterjen, dan pembersih berbasis bahan hewani
- Disinfektan berbahan kimia dengan unsur non-halal
- Lilin semir, pelicin, dan cairan pelapis berbasis gelatin
- Produk Kimia Industri Makanan dan Minuman
- Defoamer (anti-busa), anti-jamur, antimikroba
- Zat klarifikasi dan pemucat (terutama untuk gula, minyak)
- Resin penukar ion (ion exchange resin)
- Enzim industri (misalnya untuk pembuatan keju atau roti)
- Produk Kimia untuk Kosmetik dan Perawatan Diri
- Alkohol dalam parfum, toner, dan skincare
- Bahan aktif kosmetik dari sumber hewan (kolagen, placenta)
- Emollient, humektan, pengemulsi kosmetik
- Gliserin, propilen glikol, PEG (polyethylene glycol)
- Bahan Kimia untuk Barang Gunaan
- Pelapis makanan (coating), wax buah, plastik food grade
- Zat pewarna tekstil dari unsur hewani
- Zat penyamak kulit dan bahan finishing dari hewan
Sumber : Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 748 Tahun 2021