Produk Obat

DAFTAR PRODUK KATEGORI OBAT WAJIB SERTIFIKAT HALAL

Produk dalam kategori ini wajib bersertifikat halal karena dikonsumsi atau digunakan secara langsung oleh manusia, baik melalui oral, injeksi, topikal, maupun bentuk lainnya.

  1. Obat Modern (Obat Kimia)
  • Tablet, kaplet, kapsul, pil
  • Sirup, suspensi, larutan oral
  • Inhaler dan semprotan hidung (nasal spray)
  • Salep, krim, gel topikal
  • Suppositoria (anal atau vaginal)
  • Obat tetes mata, tetes telinga
  • Obat suntik/injeksi (intravena, intramuskular, subkutan)
  1. Obat Tradisional dan Herbal
  • Jamu cair, serbuk, tablet
  • Obat herbal terstandar (OHT)
  • Fitofarmaka
  • Obat tradisional dalam bentuk kapsul, pil, atau cairan
  1. Obat Generik dan Paten
  • Obat generik bermerek dan tidak bermerek
  • Obat paten dari industri farmasi
  • Obat-obatan program pemerintah (misal: untuk TB, malaria, dll.)
  1. Obat Anak dan Bayi
  • Obat tetes mulut bayi
  • Obat sirup rasa buah
  • Obat salep/topikal untuk ruam dan luka bayi
  • Obat oral bayi dan balita
  1. Obat Khusus dan Terapi Pendukung
  • Obat kanker, diabetes, darah tinggi, jantung
  • Obat hormon (termasuk suntikan)
  • Obat untuk pasien ICU atau rawat inap (infus, injeksi)
  • Obat-obatan untuk hemodialisis atau transplantasi (yang dikonsumsi pasien)
  1. Obat Kesehatan Reproduksi dan Kontrasepsi
  • Obat pelancar haid, pengatur hormon
  • Pil KB, suntik KB, implan
  • Obat kesuburan dan terapi hormonal lainnya
  1. Obat Psikotropika dan Narkotika (Legal Medis)
  • Obat untuk kejiwaan (dengan resep dokter)
  • Obat penghilang nyeri kuat (opioid legal)
  • Obat tidur, antidepresan
  1. Obat yang Mengandung Zat Risiko
  • Obat yang mengandung gelatin (dalam kapsul lunak)
  • Obat dengan enzim hewani
  • Obat dengan pelapis tablet yang mengandung alkohol atau bahan turunannya
  • Obat dari bahan hasil fermentasi (wajib diperiksa kandungan alkohol)

 

Sumber : KMA Nomor 748 Tahun 2021