Ringkasan pokok terkait sertifikasi halal dalam UU No. 6 Tahun 2023 (setelah penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi undang‑undang):
🧾 1. Waktu Penerbitan Sertifikat Halal
-
MUI (tingkat pusat, provinsi, kab/kota, atau Aceh) memiliki 3 hari kerja sejak laporan LPH untuk menetapkan fatwa kehalalan produk
-
Jika MUI tidak menyelesaikan penetapan dalam batas waktu, Komite Fatwa Produk Halal (dibentuk oleh Menteri Agama & terdiri dari ulama + akademisi) dapat mengambil alih proses penetapan
⏱️ 2. Skema Sertifikasi: Reguler & Self‑Declare
-
Skema Reguler mengikuti proses tradisional: BPJPH → LPH → MUI → BPJPH terbitkan sertifikat.
-
Skema Self‑Declare ditujukan bagi pelaku usaha mikro & kecil, di mana pelaku usaha atau pendamping PPH melakukan pengajuan mandiri. Sertifikat halal dicapai dalam 12 hari kerja, mencakup semua tahap: verifikasi, penetapan fatwa, hingga penerbitan oleh BPJPH
📌 3. Masa Berlaku Sertifikat
-
Tidak terbatas asal tidak terjadi perubahan komposisi bahan/penolong produk. Bila ada perubahan, pemohon wajib mengajukan perpanjangan sertifikat
🛠️ 4. Penetapan oleh Komite Fatwa
-
Komite ini dibentuk oleh Menteri Agama dan bertanggung jawab langsung kepadanya, berfungsi sebagai pengganti MUI jika batas waktu 3 hari terlewat
✅ 5. Percepatan untuk UMK
-
UU ini eksplisit mendukung pelaku usaha mikro dan kecil, memfasilitasi kemudahan sertifikasi melalui skema self-declare demi mencapai target 10 juta produk bersertifikat halal di 2023 dan implementasi wajib halal tahun 2024
📈 6. Tujuan dan Landasan Kebijakan
-
Sesuai mandat MK dan penyempurnaan UU Cipta Kerja, perubahan ini memberikan kepastian hukum, efisiensi, dan jaminan terhadap konsumen, serta memperjelas peran BPJPH, LPH, MUI, dan Komite Fatwa dalam jajaran sertifikasi produk halal