UU No. 33 Tahun 2014

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal


Tujuan UU JPH:
  1. Memberikan jaminan kepastian hukum atas kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat.

  2. Melindungi konsumen Muslim dalam mengonsumsi dan menggunakan produk halal.

  3. Meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha dalam menghasilkan dan menjual produk halal.


Lingkup Produk yang Diatur:
  • Produk makanan dan minuman

  • Obat-obatan dan kosmetik

  • Produk kimiawi, biologi, rekayasa genetik

  • Barang gunaan yang digunakan, dipakai, atau dimanfaatkan oleh masyarakat

  • Jasa penyembelihan dan jasa lain terkait produk halal


Poin-Poin Penting dalam UU JPH:
1. Kewajiban Sertifikasi Halal
  • Setiap produk yang diedarkan di Indonesia dan diklaim halal, wajib bersertifikat halal.

  • Sertifikasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui proses pemeriksaan dan/atau pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan kehalalan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

2. Pelaku Usaha
  • Berkewajiban menjaga kehalalan bahan, proses produksi, dan distribusi.

  • Harus memiliki penyelia halal (internal) dan mengikuti sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

3. Label Halal
  • Produk bersertifikat halal wajib mencantumkan label halal yang diterbitkan oleh BPJPH.

4. Masa Transisi dan Bertahap
  • Implementasi sertifikasi halal dilakukan secara bertahap sejak diberlakukannya UU, dengan fokus awal pada produk makanan dan minuman.

5. Sanksi
  • Terdapat sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU, seperti mencantumkan label halal palsu atau tidak bersertifikat.


Lembaga Terkait dalam JPH:
  • BPJPH (di bawah Kementerian Agama) – penyelenggara sertifikasi halal.

  • LPH – melakukan audit/proses pemeriksaan produk halal.

  • MUI – menetapkan fatwa kehalalan produk.


Catatan Tambahan:
  • UU ini merupakan landasan hukum utama dalam sistem sertifikasi halal nasional.

  • Mendukung ekonomi halal dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global, terutama negara-negara mayoritas Muslim.